JAKARTA. Setidaknya hingga akhir bulan Juni ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) secara bersamaan. Ketiga Permendag tersebut antara lain barang elektronik termasuk ponsel, tekstil dan mainan anak. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, ketiga peraturan menteri tersebut dikeluarkan secara terpisah dan tidak digabung menjadi satu. "Peraturan tersebut nantinya dikeluarkan masing-masing," kata Deddy, beberapa waktu lalu. Berbeda dengan tata niaga importasi produk ponsel yang mengharuskan si importir mempunyai hubungan istimewa dengan produsen di luar negeri. Untuk melakukan impor produk tekstil dan mainan anak, pelaku importasi tidak diwajibkan menunjukkan hubungan ketergantungan dengan perusahaan luar negeri tersebut. Beberapa hal yang masih dikaji dalam pemberlakuan Permendag untuk tekstil dan mainan anak tersebut adalah pemberlakuan label dan kandungan zat-zat berbahaya yang dimungkinkan ada dalam produk-produk impor tersebut. Deddy mencontohkan, pemberian label tersebut berisi tentang pencantuman bahaya bagi anak. Selain itu, ada filter bagi zat-zat pewarna tertentu yang tidak boleh digunakan untuk produk tekstil yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pengaturan importasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen. Selama ini, produk-produk yang masuk ke Indonesia tidak terdeteksi terkait kondisi dan keamanannya. Bayu mencontohkan, untuk importasi baju bekas setelah masuk ke pasar Indonesia tidak terdeteksi zat-zat yang terkandung di dalamnya. "Kita tidak tahu bekas apa, dan mengandung hal-hal yang berbahaya bagi konsumennya," ujar Bayu. Investasi Baru Bagi pelaku industri mainan dalam negeri, adanya Permendag yang membatasi importasi mainan tersebut tentu saja disambut baik Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmenti). Dhanang Sasongko, Ketua Umum Apmenti mengatakan, setidaknya ada dua hal yang penting dalam melindungi konsumen lokal. Pertama, peruntukan mainan usia anak, kedua kandungan bahan baku yang terkandung dari produk tersebut. "Mainan dengan bahan baku tertentu harus jelas tidak diperbolehkan untuk anak usia tertentu," katanya. Hingga saat ini, pasar mainan anak di Indonesia masih dikuasai oleh mainan impor. Catatan saja, dari sekitar US$ 5,07 juta potensi pasar mainan di dalam negeri, sekitar 70% atau US$ 3,55 juta dikuasai oleh produk-produk mainan impor. Dari total pasar mainan anak impor tersebut, produk asal China mencapai 80% atau US$ 2,84 juta. Selain melindungi konsumen, adanya Permendag ini menurut Dhanang akan menarik investor yang berminat menanamkan modalnya ke Indonesia. Saat ini setidaknya sudah ada investor asal India yang tertarik untuk membangun pabriknya di dalam negeri. Tahun lalu, menurut Dhanang sudah ada investor asing asal Korea yang membangun pabrik di Tangerang, Jawa Barat. Produk yang dihasilkan dari pabrik yang menelan investasi hingga Rp 100 miliar tersebut antara lain mainan edukatif dan art toys. Mengutip data Kemendag yang diambil dari KSO (Kerjasama Operasi) antara PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, volume dan nilai impor ponsel terus mengalami peningkatan. Tahun 2009, volume impor ponsel mencapai 24,9 juta unit dengan nilai US$ 1,6 miliar, tahun 2010, volume impor ponsel naik menjadi 42,9 juta unit dengan nilai US$ 2,06 miliar, dan tahun 2011 volume impor mencapai 44,8 juta unit dengan nilai US$ 1,9 miliar. Berdasarkan asal negaranya, impor ponsel didominasi berasal dari negara China dan India. Pada tahun 2011, volume impor ponsel mencapai 35,6 juta unit dengan nilai US$ 1,01 miliar. Sedangkan dari India, volume impor ponsel mencapai 6,2 juta unit dengan nilai US$ 246,7 juta. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik mengatakan, mayoritas Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu oleh kalangan pengusaha. "Dari 48 Permen yang dibuat sejak Januari sampai Mei, 70% akan dikaji lagi," kata Natsir. Natsir mencontohkan, Permendag no 30 tahun 2012 tentang impor hortikultura yang salah satunya mengatur tentang proses distribusi. Dia menilai, dengan kebijakan tersebut akan membuat kalangan pengusaha semakin dibingungkan. Selain itu, Natsir menyoroti juga Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2011 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Menurut dia, Permen tersebut kurang dikoordinasikan antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga muncullah kekisruhan. Oleh sebab itu, Natsir mengharap agar setiap peraturan yang akan dikeluarkan tersebut harus siap dan matang sampai pada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai hulu. "Sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah," katanya. Dari total Permen yang dikeluarkan tersebut, mayoritas berasal dari Kementerian Perdagangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tiga peraturan perdagangan siap meluncur Juni
JAKARTA. Setidaknya hingga akhir bulan Juni ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) secara bersamaan. Ketiga Permendag tersebut antara lain barang elektronik termasuk ponsel, tekstil dan mainan anak. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, ketiga peraturan menteri tersebut dikeluarkan secara terpisah dan tidak digabung menjadi satu. "Peraturan tersebut nantinya dikeluarkan masing-masing," kata Deddy, beberapa waktu lalu. Berbeda dengan tata niaga importasi produk ponsel yang mengharuskan si importir mempunyai hubungan istimewa dengan produsen di luar negeri. Untuk melakukan impor produk tekstil dan mainan anak, pelaku importasi tidak diwajibkan menunjukkan hubungan ketergantungan dengan perusahaan luar negeri tersebut. Beberapa hal yang masih dikaji dalam pemberlakuan Permendag untuk tekstil dan mainan anak tersebut adalah pemberlakuan label dan kandungan zat-zat berbahaya yang dimungkinkan ada dalam produk-produk impor tersebut. Deddy mencontohkan, pemberian label tersebut berisi tentang pencantuman bahaya bagi anak. Selain itu, ada filter bagi zat-zat pewarna tertentu yang tidak boleh digunakan untuk produk tekstil yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pengaturan importasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen. Selama ini, produk-produk yang masuk ke Indonesia tidak terdeteksi terkait kondisi dan keamanannya. Bayu mencontohkan, untuk importasi baju bekas setelah masuk ke pasar Indonesia tidak terdeteksi zat-zat yang terkandung di dalamnya. "Kita tidak tahu bekas apa, dan mengandung hal-hal yang berbahaya bagi konsumennya," ujar Bayu. Investasi Baru Bagi pelaku industri mainan dalam negeri, adanya Permendag yang membatasi importasi mainan tersebut tentu saja disambut baik Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmenti). Dhanang Sasongko, Ketua Umum Apmenti mengatakan, setidaknya ada dua hal yang penting dalam melindungi konsumen lokal. Pertama, peruntukan mainan usia anak, kedua kandungan bahan baku yang terkandung dari produk tersebut. "Mainan dengan bahan baku tertentu harus jelas tidak diperbolehkan untuk anak usia tertentu," katanya. Hingga saat ini, pasar mainan anak di Indonesia masih dikuasai oleh mainan impor. Catatan saja, dari sekitar US$ 5,07 juta potensi pasar mainan di dalam negeri, sekitar 70% atau US$ 3,55 juta dikuasai oleh produk-produk mainan impor. Dari total pasar mainan anak impor tersebut, produk asal China mencapai 80% atau US$ 2,84 juta. Selain melindungi konsumen, adanya Permendag ini menurut Dhanang akan menarik investor yang berminat menanamkan modalnya ke Indonesia. Saat ini setidaknya sudah ada investor asal India yang tertarik untuk membangun pabriknya di dalam negeri. Tahun lalu, menurut Dhanang sudah ada investor asing asal Korea yang membangun pabrik di Tangerang, Jawa Barat. Produk yang dihasilkan dari pabrik yang menelan investasi hingga Rp 100 miliar tersebut antara lain mainan edukatif dan art toys. Mengutip data Kemendag yang diambil dari KSO (Kerjasama Operasi) antara PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, volume dan nilai impor ponsel terus mengalami peningkatan. Tahun 2009, volume impor ponsel mencapai 24,9 juta unit dengan nilai US$ 1,6 miliar, tahun 2010, volume impor ponsel naik menjadi 42,9 juta unit dengan nilai US$ 2,06 miliar, dan tahun 2011 volume impor mencapai 44,8 juta unit dengan nilai US$ 1,9 miliar. Berdasarkan asal negaranya, impor ponsel didominasi berasal dari negara China dan India. Pada tahun 2011, volume impor ponsel mencapai 35,6 juta unit dengan nilai US$ 1,01 miliar. Sedangkan dari India, volume impor ponsel mencapai 6,2 juta unit dengan nilai US$ 246,7 juta. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik mengatakan, mayoritas Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu oleh kalangan pengusaha. "Dari 48 Permen yang dibuat sejak Januari sampai Mei, 70% akan dikaji lagi," kata Natsir. Natsir mencontohkan, Permendag no 30 tahun 2012 tentang impor hortikultura yang salah satunya mengatur tentang proses distribusi. Dia menilai, dengan kebijakan tersebut akan membuat kalangan pengusaha semakin dibingungkan. Selain itu, Natsir menyoroti juga Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2011 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Menurut dia, Permen tersebut kurang dikoordinasikan antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga muncullah kekisruhan. Oleh sebab itu, Natsir mengharap agar setiap peraturan yang akan dikeluarkan tersebut harus siap dan matang sampai pada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai hulu. "Sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah," katanya. Dari total Permen yang dikeluarkan tersebut, mayoritas berasal dari Kementerian Perdagangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News