JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan tiga langkah yang harus dipersiapkan dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aksi penggelapan pajak maupun pencucian uang. Hal ini merupakan hasil rapat terbatas yang diikuti sejumlah instasi seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, serta Kementerian Perindustrian di Kantor Kepresidenan pada Senin (21/3) petang. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet menjelaskan rincian ketiga hal yang diperintahkan presiden yakni, pertama PPTAK, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, serta BNN bersinergi dalam penggunaan data dan informasi terkait wajib pajak (WP). Keempat instansi ini diperintahkan menggunakan data yang sama.
Tiga perintah presiden soal pencucian uang
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan tiga langkah yang harus dipersiapkan dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aksi penggelapan pajak maupun pencucian uang. Hal ini merupakan hasil rapat terbatas yang diikuti sejumlah instasi seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, serta Kementerian Perindustrian di Kantor Kepresidenan pada Senin (21/3) petang. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet menjelaskan rincian ketiga hal yang diperintahkan presiden yakni, pertama PPTAK, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, serta BNN bersinergi dalam penggunaan data dan informasi terkait wajib pajak (WP). Keempat instansi ini diperintahkan menggunakan data yang sama.