JAKARTA. Pemerintah semakin serius menghadapi krisis keuangan global. Untuk meyakinkan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada Senin (13/10) hari ini."Jika tidak ada halangan, Presiden akan mengumumkan Senin (13/10) besok," ungkap seorang pengusaha, Minggu (12/10) kemarin. Pengusaha itu mengaku telah bertemu Presiden pada akhir pekan lalu.Tiga Perpu itu, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu yang terkait peran Bank Indonesia (BI).
Tiga Perpu Siap Meluncur Hari Ini
JAKARTA. Pemerintah semakin serius menghadapi krisis keuangan global. Untuk meyakinkan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada Senin (13/10) hari ini."Jika tidak ada halangan, Presiden akan mengumumkan Senin (13/10) besok," ungkap seorang pengusaha, Minggu (12/10) kemarin. Pengusaha itu mengaku telah bertemu Presiden pada akhir pekan lalu.Tiga Perpu itu, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu yang terkait peran Bank Indonesia (BI).