JAKARTA. Pemerintah semakin serius menghadapi krisis keuangan global. Untuk meyakinkan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada Senin (13/10) hari ini."Jika tidak ada halangan, Presiden akan mengumumkan Senin (13/10) besok," ungkap seorang pengusaha, Minggu (12/10) kemarin. Pengusaha itu mengaku telah bertemu Presiden pada akhir pekan lalu.Tiga Perpu itu, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu yang terkait peran Bank Indonesia (BI).
Untuk memuluskan rencana itu, Minggu (12/10) kemarin, pemerintah melakukan penyempurnaan isi Perpu di Departemen Keuangan. "Kami sudah melakukan pembahasan mendalam dan akan kami laporkan kepada Presiden malam ini," ungkap Gubernur BI Boediono, seusai pertemuan itu, Minggu (12/10) kemarin. Tidak hanya itu, Presiden juga meminta staf khusus Presiden bidang hukum tatanegara Denny Indrayana untuk memberikan pertimbangan akhir atas Perpu-Perpu tersebut. "Presiden tentu mempertimbangkan berbagai aspek hukumnya," kata Denny. Sekilas isinya, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih mengacu pada isi RUU JPSK. Di situ pemerintah menetapkan prosedur penanganan krisis.