Tiga Perpu Siap Meluncur Hari Ini



JAKARTA. Pemerintah semakin serius menghadapi krisis keuangan global. Untuk meyakinkan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pada Senin (13/10) hari ini.

"Jika tidak ada halangan, Presiden akan mengumumkan Senin (13/10) besok," ungkap seorang pengusaha, Minggu (12/10) kemarin. Pengusaha itu mengaku telah bertemu Presiden pada akhir pekan lalu.

Tiga Perpu itu, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu yang terkait peran Bank Indonesia (BI).


Untuk memuluskan rencana itu, Minggu (12/10) kemarin, pemerintah melakukan penyempurnaan isi Perpu di Departemen Keuangan. "Kami sudah melakukan pembahasan mendalam dan akan kami laporkan kepada Presiden malam ini," ungkap Gubernur BI Boediono, seusai pertemuan itu, Minggu (12/10) kemarin.

Tidak hanya itu, Presiden juga meminta staf khusus Presiden bidang hukum tatanegara Denny Indrayana untuk memberikan pertimbangan akhir atas Perpu-Perpu tersebut. "Presiden tentu mempertimbangkan berbagai aspek hukumnya," kata Denny.

Sekilas isinya, Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih mengacu pada isi RUU JPSK. Di situ pemerintah menetapkan prosedur penanganan krisis.

Sementara dalam Perpu tentang Penjaminan LPS, pemerintah akan menaikkan batas simpanan masyarakat di bank yang akan dijamin oleh pemerintah. Saat ini nilai maksimum simpanan yang dijamin hanya Rp 100 juta per rekening di satu bank.

Adapun Perpu tentang peran BI, isinya tentang perluasan agunan yang bisa menjadi jaminan jika ada bank yang membutuhkan pinjaman jangka pendek dari BI.

Sebelum mengeluarkan Perpu, Presiden Susilo Bambang Yudhono juga mengundang pengusaha. Minggu (12/10), Presiden mengundang sekitar 400 orang pengusaha Tionghoa ke rumah pribadinya di Cikeas, Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie