KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang akan berlaku pada tahun depan ini. “Secara reguler akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan beberapa faktor. Kita akan keluarkan (tarif) rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/8) Menurut Heru, dengan kenaikan cukai ini pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Pasalnya, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Tiga pertimbangan menaikkan cukai hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang akan berlaku pada tahun depan ini. “Secara reguler akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan beberapa faktor. Kita akan keluarkan (tarif) rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/8) Menurut Heru, dengan kenaikan cukai ini pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Pasalnya, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.