Tiga pertimbangan menaikkan cukai hasil tembakau



KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang akan berlaku pada tahun depan ini.

“Secara reguler akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan beberapa faktor. Kita akan keluarkan (tarif) rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/8)

Menurut Heru, dengan kenaikan cukai ini pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Pasalnya, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.


“Negara kita sepakat menurunkan produksi rokok secara gradual. Ini yang harus kita dengarkan. Tarif cukai menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok," ujar dia.

Kedua, pemerintah dalam hal ini juga memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani. Ketiga, pemerintah menentukan besaran tarif cukai rokok berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun tarifnya mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).

"Kami rencanakan September (untuk menaikkan tarif) guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk disesuaikan," ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto