KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pelat merah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejakasaan. Penandatangan MoU dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Dalam keterangannya Loeke mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Tiga perusahaan BUMN menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pelat merah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejakasaan. Penandatangan MoU dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Dalam keterangannya Loeke mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.