SURABAYA. Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan. Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu. "Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014).
Tiga perusahaan Jatim ajukan penangguhan UMK 2015
SURABAYA. Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan. Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu. "Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014).