KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka pidana dalam upaya mereka untuk mengendalikan harga minyak goreng. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mencatat bahwa kebijakan ini menempatkan perusahaan-perusahaan ini dalam posisi yang tidak menguntungkan. Agus menyarankan transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketidakpastian hukum ini bisa membuat mereka ragu untuk berpartisipasi dalam program pemerintah di masa depan.
Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karena Kebijakan Minyak Goreng, Ini Kata Pakar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka pidana dalam upaya mereka untuk mengendalikan harga minyak goreng. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mencatat bahwa kebijakan ini menempatkan perusahaan-perusahaan ini dalam posisi yang tidak menguntungkan. Agus menyarankan transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketidakpastian hukum ini bisa membuat mereka ragu untuk berpartisipasi dalam program pemerintah di masa depan.