UNGARAN. Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 400 juta. Tagihan itu terakumulasi dalam satu semester terakhir dan masuk kategori iuran macet. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melakukan penagihan. "Tunggakan iuran lebih dari enam bulan tersebut masuk kategori iuran macet. Pelimpahan kewenangan penagihan kepada Kejaksaan kami lakukan karena tidak ada itikad untuk melunasi kewajibannya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Agus Pribadi, Selasa (6/1/2015) siang. Kerjasama antara penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dengan Kejaksaan Negeri Ambarawa telah dimulai pada Oktober 2014 lalu dan ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga surat kuasa khusus (SKK) pada bulan November 2014. Menurut Agus tiga perusahaan tersebut masing-masing dua perusahaan di Ambarawa, dan satu perusahaan di Karangjati bergerak di bidang garmen dan lembaga keuangan non-bank. “Sebelum tahapan SKK, kami sudah melakukan penagihan melalui surat peringatan pertama hingga tiga,” ujarnya.
Tiga perusahaan Semarang nunggak BPJS Rp 400 juta
UNGARAN. Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 400 juta. Tagihan itu terakumulasi dalam satu semester terakhir dan masuk kategori iuran macet. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melakukan penagihan. "Tunggakan iuran lebih dari enam bulan tersebut masuk kategori iuran macet. Pelimpahan kewenangan penagihan kepada Kejaksaan kami lakukan karena tidak ada itikad untuk melunasi kewajibannya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Agus Pribadi, Selasa (6/1/2015) siang. Kerjasama antara penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dengan Kejaksaan Negeri Ambarawa telah dimulai pada Oktober 2014 lalu dan ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga surat kuasa khusus (SKK) pada bulan November 2014. Menurut Agus tiga perusahaan tersebut masing-masing dua perusahaan di Ambarawa, dan satu perusahaan di Karangjati bergerak di bidang garmen dan lembaga keuangan non-bank. “Sebelum tahapan SKK, kami sudah melakukan penagihan melalui surat peringatan pertama hingga tiga,” ujarnya.