KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri
fintech peer to peer (P2P)
lending atau pinjaman daring (pindar) kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini menerpa PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga petinggi
fintech lending KoinP2P pada Rabu (6/5/2026). Adapun penahanan itu dilakukan usai Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks. Menyoroti perkara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih ada lubang dalam tata kelola
fintech P2P
lending, terutama dalam mitigasi risiko.
"Jadi, seharusnya memang ada pembenahan dalam tata kelola
fintech P2P
lending, termasuk dalam hal pengelolaan risiko gagal bayar," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: BTN Garap Potensi Tapanuli Utara, Bidik UMKM hingga KPR Lebih lanjut, Nailul mengatakan sebenarnya lender dari perbankan memiliki sifat yang lebih ketat dalam penyaluran pembiayaan lewat
fintech P2P
lending. Selain menganalisis dari
credit scoring platform, dia bilang perbankan biasanya mempunyai kriteria tersendiri dalam menyalurkan pembiayaan, termasuk soal asuransi dan sebagainya. Namun, dalam kejadian KoinP2P, Nailul beranggapan kemungkinan perbankan juga mengejar kuantitas pembiayaan, sehingga memberikan banyak kemudahan dan menjadi longgar dari sistem analisis. "Mungkin karena mengejar kuantitas pembiayaan, saya rasa akhirnya ada banyak kemudahan. Di bidang keuangan itu makin mudah, bisa jadi makin longgar untuk terjadinya
fraud," tuturnya. Oleh karena itu, Nailul menyebut lender dan platform seharusnya juga memikirkan kualitas pembiayaan yang baik. Dengan demikian, menutup celah terjadinya potensi fraud.
Baca Juga: OJK Atur Produk Investasi Bank Syariah, Apa Bedanya dengan Investasi Pasar Modal? Mengenai perkara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma menerangkan salah satu petinggi yang ditahan, yakni Direktur Utama Fintech Lending PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan (JB), yang menjabat pada 2024 sampai saat ini. Selain itu, dia ditahan bersama Komisaris PT LAT Benedicto Haryono (BA) yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini, serta Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin (BAA) yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang. "Penahanan itu dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026). Dapot menerangkan peranan masing-masing tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. "Mereka juga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," ucap Dapot. Dapot menyampaikan perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK. Dalam penyidikan perkara itu, Dapot menerangkan penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI, serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini, dia bilang penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara. Asal tahu saja, fintech lending KoinP2P yang berada di bawah naungan KoinWorks juga sedang berada dalam masalah gagal bayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah di KoinP2P, lewat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, mengenai indikasi pelanggaran ketentuan. Berdasarkan catatan Kontan, fintech lending KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2025. Namun, KoinP2P sebenarnya sudah sempat diperingati oleh OJK pada Juni 2024 akibat tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%.
Diketahui, masalah gagal bayar KoinP2P disebabkan dugaan kejahatan salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebutkan membawa kabur dana para lender. Adapun MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak 2000. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong. KoinP2P sempat menerangkan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama ada di pemilik MPP. Sebab, para pelaku UMKM yang menjadi ekosistem MPP merupakan peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. Disebutkan dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan. Alhasil, KoinP2P melakukan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender (standstill). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News