KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri
fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini menerpa PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga petinggi
fintech lending KoinP2P pada Rabu (6/5). Adapun penahanan itu dilakukan usai Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech milik KoinWorks. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Catat 34,98% Premi Reasuransi Mengalir ke Luar Negeri pada 2025 Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P. Dia juga mengatakan pihaknya sudah memanggil pemegang saham KoinP2P, sehubungan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta. "OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026). Lebih lanjut, Agus menyampaikan OJK telah melakukan berbagai langkah menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P. Dia bilang langkahnya, meliputi pemanggilan pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender. Langkah lainnya, yaitu melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. "OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. Agus menambahkan, OJK juga melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku. Tak cuma itu, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mengenai perkara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma menerangkan salah satu petinggi yang ditahan, yakni Direktur Utama Fintech Lending PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan (JB), yang menjabat pada 2024 sampai saat ini. Selain itu, dia ditahan bersama Komisaris PT LAT Benedicto Haryono (BA) yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini, serta Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin (BAA) yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang. "Penahanan itu dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5). Dapot menerangkan peranan masing-masing tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak. "Mereka juga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI (Persero) kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," ucap Dapot. Dapot menyampaikan perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara itu, Dapot menerangkan penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI, serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini, dia bilang penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Saham Big Banks Kompak Menguat, BBRI Melonjak Paling Tinggi dalam Sepekan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News