KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan mantan pengurus AISA serta pihak terkait lainnya. Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL. Andi F Simangunsong, kuasa hukum AISA dari AFS Partnership menyebut, ada 16 pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan dasar adanya indikasi penyalahgunaan dana perseroan (AISA). "Yakni berupa penggunaan dana oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia," tulis Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/11).
Tiga Pilar (AISA) ajukan gugatan perdata terhadap oknum mantan pengurus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan mantan pengurus AISA serta pihak terkait lainnya. Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL. Andi F Simangunsong, kuasa hukum AISA dari AFS Partnership menyebut, ada 16 pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan dasar adanya indikasi penyalahgunaan dana perseroan (AISA). "Yakni berupa penggunaan dana oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia," tulis Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/11).