KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama tagih menagih utang kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memasuki babak baru. Dari sekian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke perseroan, permohonan terakhir dari dua anak Sinarmas dikabulkan. Kini, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan memberikan waktu PKPU sementara selama 43 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara yang dikabulkan ini beradal dari permohonan PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Perkara terdaftar dengan nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu.
Tiga Pilar (AISA) akhirnya berstatus PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama tagih menagih utang kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memasuki babak baru. Dari sekian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke perseroan, permohonan terakhir dari dua anak Sinarmas dikabulkan. Kini, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan memberikan waktu PKPU sementara selama 43 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara yang dikabulkan ini beradal dari permohonan PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Perkara terdaftar dengan nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu.