KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyatakan telah menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen, Rabu (19/8). Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA mengungkapkan bahwa proses penilaian harga wajar saham itu dilaksanakan oleh penilai independen dari kantor jasa penilai publik Suwendho Rinaldy dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, penilai berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar atau nilai pasar wajar per saham sebesar Rp 173,58.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara Asal tahu saja, pelaporan yang dilakukan AISA itu dalam rangka memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam surat IDX No. S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA melakukan dua hal agar suspensi efek AISA di Bursa dibuka kembali. Pertama, melakukan paparan publik insidentil meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen yang terdaftar di OJK. Adapun permintaan pertama telah dipenuhi pada Kamis (30/7).