KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) harus menghadapi dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersamaan. Susunan Majelis Hakim, Panitera, dan jadwal sidang pun disusun serempak. Kedua permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga dalam waktu yang sama, yaitu pada 14 Agustus 2018. Sementara permohonannya, pertama terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Soeharso. Kedua terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Sidang perdana dua perkara ini pun digelar bersama pada Senin (27/8) si Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto, dan Hakim Anggota Duta Baskara, serta John Tony Hutauruk.
Tiga Pilar (AISA) jalani sidang dua permohonan PKPU bersamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) harus menghadapi dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersamaan. Susunan Majelis Hakim, Panitera, dan jadwal sidang pun disusun serempak. Kedua permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga dalam waktu yang sama, yaitu pada 14 Agustus 2018. Sementara permohonannya, pertama terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Soeharso. Kedua terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Sidang perdana dua perkara ini pun digelar bersama pada Senin (27/8) si Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto, dan Hakim Anggota Duta Baskara, serta John Tony Hutauruk.