KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditetapkan jadi kuasa hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (
AISA), Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates langsung berikan jawaban atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Meski tak merinci, Pringgo bilang, dalam jawabannya, Tiga Pilar menolak tagihan-tagihan yang diajukan oleh pemohon PKPU. "Intinya kami menolak tagihan yang diajukan pemohon. Itu saja. Selanjutnya tinggal kami buktikan, dan bagaimana kami mendalilkan. Dan di akhir, Majelis Hakim yang akan beri putusan," kata Pringgo kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Perkara PKPU kepada Tiga Pilar ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar. Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Terkait tagihan yang berasal dari obligasi, sejatinya Tiga Pilar telah memberikan pernyataan resmi terkait ketidakmampuannya membayar bunga-bunga obligasi tersebut. Nah, hal ini yang menurut kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co tak sejalan. Meski ia mengaku belum membaca jawaban yang diajukan Tiga Pilar. "Saya belum baca memang, tapi kalau termohon menolak, ya sebelumnya di Bursa dia kan sudah buat pernyataan bahwa tidak mampu bayar bunga obligasi? Ya jadi bisa dilihat bagaimana itikadnya," kata Marx kepada Kontan.co.id. Dalam sidang, Marx sendiri telah mengajukan 66 bukti terkait adanya tagihan dari tiga kliennya. Misalnya bukti bahwa pemohonnya adalah pemegang obligasi Tiga Pilar yang dikeluarkan bank. Selain itu, Marx juga turut memberikan bukti putusan perkara PKPU yang diajukan oleh para pemegang obligasi yang dikabulkan Majelis Hakim. Hal tersebut, diajukan Marx guna mengukuhkan dalilnya bahwa pemegang obligasi dapat mengajukan PKPU tanpa melalui Wali Amanat. Sebab dalam UU 8/1995 tentang Pasar Modal, terutama pasal 51 ayat (2) kerap jadi sandungan bagi pemegang obligasi untuk mengajukan PKPU atau kepailitan kepada penerbit obligasi. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan bahwa Wali Amanat diberikan kuasa untuk melakukan tindakan hukum mewakili pemegang obligasi. "Bacanya harus menyeluruh, memang disebut wali amanat diberikan kuasa, namun tak ditentukan bahwa jika mengajukan PKPU, bond holder harus melalui wali amanat," jelas Marx. Ia sendiri mendasari dalil tersebut dari UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 2 ayat (1) yang menyatakan pemegang obligasi termasuk sindikasi kreditur. Dan oleh karenanya dapat mengajukan permohonan PKPU.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar besok Kamis (8/8) dengan agenda pembuktian dari Tiga Pilar. Kemudian pada dalam jadwalnya, Kamis (9/8) majelis akan mengagendakan pembacaan kesimpulan, dan putusan akan diketuk pada Senin (13/8). Mengingatkan, sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu. Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto