Tiga Pilar (AISA) minta restrukturisasi utang kepada Sinarmas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkali-kali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya luluh. Kini, alih-alih membantah permohonan PKPU dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa, Tiga Pilar justru mengajukan upaya restrukturisasi secara bilateral.

"Kami beritikad baik, karena nilai permohonannya cukup besar, jadi tidak bisa langsung lunas, makanya kami akan mengajukan restrukturisasi kepada pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Meski demikian, Rizkan masih enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana skema restrukturisasi kepada dua Sinarmas ini.


Yang jelas, ia memastikan Tiga Pilar mengambil sikap mengakui tagihan-tagihan yang diajukan dalam permohonan dua Sinarmas tersebut.

"Memang tidak bisa dibantah, dalam laporan keuangan kami, para pemohon ini memang tercatat sebagai pemegang obligasi. Klien melihat itu, dan menyatakan akan mengajukan restrukturisasi. Dan sudah kami sampaikan dalam jawaban kami ke majelis," sambung Rizkan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dua Sinarmas Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co bilang, termohon punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya.

Meskipun, ia mengaku tak serta merta menerima usul restrukturisasi yang diajukan Tiga Pilar.

"Nanti kita lihat bagaimana dia mau merestrukturisasi permohonan, karena selain pemohon, juga ada beberapa kreditur lain. Tapi itikadnya mulai baik, karena mau bagaimanapun, pemhoon memang bond holder, itu tercatat di KSEI, BEI," kata Marx kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU yang diajukan dua Sinarmas ini terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu. Mereka menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 16,77 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi