KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkali-kali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya luluh. Kini, alih-alih membantah permohonan PKPU dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa, Tiga Pilar justru mengajukan upaya restrukturisasi secara bilateral. "Kami beritikad baik, karena nilai permohonannya cukup besar, jadi tidak bisa langsung lunas, makanya kami akan mengajukan restrukturisasi kepada pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9). Meski demikian, Rizkan masih enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana skema restrukturisasi kepada dua Sinarmas ini.
Tiga Pilar (AISA) minta restrukturisasi utang kepada Sinarmas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkali-kali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya luluh. Kini, alih-alih membantah permohonan PKPU dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa, Tiga Pilar justru mengajukan upaya restrukturisasi secara bilateral. "Kami beritikad baik, karena nilai permohonannya cukup besar, jadi tidak bisa langsung lunas, makanya kami akan mengajukan restrukturisasi kepada pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9). Meski demikian, Rizkan masih enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana skema restrukturisasi kepada dua Sinarmas ini.