KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (
AISA) kepada PT Sinartama Gunita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/8), tanpa adanya notifikasi pencabutan gugatan. Padahal, dalam Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar, 10 Agustus 2018 lalu, perkara ini diinstruksikan untuk dicabut. Asal tahu, dalam Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar perihal konfirmasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tersebut, dinyatakan memberhentikan jajaran Direksi. Imbasnya, dalam surat Dewan Komisaris turut menyatakan mencabut surat kuasa kepada Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates yang dapat surat kuasa dari Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta pada 24 Juli 2018.
"Mencabut gugatan perseroan yang telah terdaftar sebagai gugatan perdata No. 412/Pdt.G/2018/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Dewan Komisaris dalam suratnya yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (14/8). Sementara itu, Kuasa Hukum Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates mengaku belum menerima instruksi untuk mencabut gugatan. Pun soal pencabutan kuasa dari Tiga Pilar kepada dirinya. "Kalau soal pencabutan gugatan itu pasti dari penggugat, tapi sampai sekarang saya belum diminta oleh klien. Surat pencabutan kuasa pun belum saya terima," kata Pringgo seusai sidang kepada Kontan.co.id. Sementara dalam sidang, perkara yang terdaftar dengan nomor No. 412/Pdt.G/2018/ PN Jkt.Pst Pada 30 Juli 2018 ini tak dihadiri wakil Sinartama. Padahal dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Diaj Siti Basarian bilang, pihak Sinartama telah menerima panggilan sidang. "Tergugat tidak hadir, meskipun sudah menerima relaas (panggilan sidang), karena majelis dapat terima dari Saudara Kurniawan Gunita, artinya tergugat telah menerima relaas," kata Hakim Diah dalam sidang. Lantaran ketiadaan tergugat, Hakim Diah menyatakan akan melanjutkan Sidang pada 28 Agustus 2018 mendatang. Sementara itu Marx Andryan, kuasa hukum Sinartama dalam perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Tiga Pilar sebelumnya mengaku tak diberi kausa untuk perkara ini "Kalau untuk yang gugatan balik, bukan kami kuasa hukumnya. Saya juga tidak tahu siapa yang ditunjuk," kata Marx kepada Kontan.co.id, Senin (13/8). Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama bermula dari permohonan PKPU yang diajukan oleh Sinartama bersama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Sinartama menagih biaya jasa pengelolaan saham AISA yang dilakukannya senilai Rp 22 juta. Sementara Sinarmas MSIG dalam permohonan ini punya tagihan senilai Rp 300 miliar, dan Teknologi Mitra punya tagihan Rp 69 miliar. Tagihan Sinarmas MSIG, dan Teknologi Mitra terkait gagal bayar bunga obligasi dan sukuk ijarah yang dirilis Tiga Pilar.
Nah, Tiga Pilar menolak tagihan dari Sinartama, sebab mengklaim telah melakukan pembayaran. Meskipun akhirnya pembayaran tersebut dikembalikan Sinartama dengan alasan tak sesuai jumlah yang disepakati. Ini sumber gugatan Tiga Pilar ke Sinartama. Pun hal ini pula yang jadi pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan PKPU ke Tiga Pilar sebelumnya. Lantaran utang dinilai perlu pembuktian lebih lanjut, dan oleh karenanya tak bisa dibuktikan secara sederhana. Dalam gugatan ini, Tiga Pilar meminta Majelis Hakim untuk mengesahkan pembayaran yang telah dilakukan kepada Sinartama. Pun Tiga Pilar juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta lebih sebagai kerugian material, dan Rp 100 miliar sebagai kerugian imaterial. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto