KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa sedikit bernafas lega di tengah beragam desakan yang dialami. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa MSIG Sinarmas, dan PT Teknologi Mitra Digital kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara senilai Rp 314.000," kata Halim Ketua Titik Tejaningsih saat membacakan amar putusan, Senin (13/8). Ada dua pertimbangan hukum pokok yang disampaikan Hakim Titik. Pertama, Sinarmas MSIG dan Teknologi Mitra yang menagih utang berupa Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dinilai tak berhak mengajukan permohonan PKPU.
Tiga Pilar Sejahtera (AISA) lolos dari jeratan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa sedikit bernafas lega di tengah beragam desakan yang dialami. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa MSIG Sinarmas, dan PT Teknologi Mitra Digital kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara senilai Rp 314.000," kata Halim Ketua Titik Tejaningsih saat membacakan amar putusan, Senin (13/8). Ada dua pertimbangan hukum pokok yang disampaikan Hakim Titik. Pertama, Sinarmas MSIG dan Teknologi Mitra yang menagih utang berupa Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dinilai tak berhak mengajukan permohonan PKPU.