JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.Tiga poin perubahan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership. Pemerintah menargetkan revisi akan selesai pada Desember 2008."Tadinya banyak yang akan diubah, namun sekarang mengerucut pada lima hal. Bahkan dari 5 tersebut, yang benar-benar akan berubah hanya 3 item, yaitu masalah pengadaan, pengalihan saham dan bonus pemrakarsa. Sedangkan dua lainnya adalah soal definisi dukungan pemerintah dan finansial close," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Selasa (16/9).
Tiga Point Penting Revisi Perpres PPP
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.Tiga poin perubahan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership. Pemerintah menargetkan revisi akan selesai pada Desember 2008."Tadinya banyak yang akan diubah, namun sekarang mengerucut pada lima hal. Bahkan dari 5 tersebut, yang benar-benar akan berubah hanya 3 item, yaitu masalah pengadaan, pengalihan saham dan bonus pemrakarsa. Sedangkan dua lainnya adalah soal definisi dukungan pemerintah dan finansial close," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Selasa (16/9).