JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Tindakan tegas tersebut salah satunya dilakukan dengan menyegel pulau hasil reklamasi. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, setidaknya ada tiga pulau yang akan disegel oleh kementeriannya sore ini. "Pulau C, D dan G," kata Menteri Siti di Komplek Istana Negara Rabu (11/5). Sekadar mengingatkan, Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera.
Tiga pulau reklamasi Jakarta disegel sore ini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Tindakan tegas tersebut salah satunya dilakukan dengan menyegel pulau hasil reklamasi. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, setidaknya ada tiga pulau yang akan disegel oleh kementeriannya sore ini. "Pulau C, D dan G," kata Menteri Siti di Komplek Istana Negara Rabu (11/5). Sekadar mengingatkan, Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera.