Tiga resep Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderak Pajak (Ditjen Pajak) sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun 2020. Strategi tersebut berdasarkan basis intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.642,6 triliun. Jumlah ini naik 4,12% dari target tahun lalu senilai Rp 1.577,6 triliun. Pemerintah optimistis target tahun ini dapat tercapai meskipun terdapat shortfall pajak di tahun 2019 senilai Rp 245,5 triliun atau menjadi yang terbesar selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani prediksi potensi shortfall pajak pada tahun 2020 masih besar


Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyebutkan strategi pertama adalah mengoptimalan pelayanan kepatuhan pajak atau tax compliance yang lebih tinggi. Ini menjadi penting karena sebagian besar penerimaan pajak berasal dari kepatuhan wajib pajak.

“Jadi kita pastikan yang sudah patuh kita berikan layanan yang memadai, dipermudah kalau mereka mau comply. Sejalan itu akan nada juga simplifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih sederhana, jadi secara administrasi lebih mudah tidak banyak poin-poinnya, apalagi sudah online juga,” kata Yon di kantor Kemenkeu, Selasa (7/1).

Strategi kedua, kantor pajak akan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang dimulai sejak bulan ini. Dengan langkah ini, dimungkinkan untuk satu kantor wilayah (kanwil) memiliki dua KPP Madya. Langkah ini berkaitan dengan penciptaan proses antara bisnis dan kewajiban pajak  makin efisien.

Baca Juga: Shortfall pajak Rp 245 triliun pada 2019, terburuk dalam lima tahun terakhir

Kata Yon, cara ini dapat menggali potensi penambahan wajib pajak (WP) masih sangat besar, mengingat calon WP baru saat ini tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu pengelolaan  yang baik. Cara tersebut diyakini bakal membuat pengawasan lebih intensif karena jumlah wajib relatif jadi seimbang dengan adanya penambahan KPP Madya baru.

Editor: Khomarul Hidayat