Tiga RUU belum disepakati, Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sempat ditunda dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (25/11) malam. 

Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR. Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menunda rapat pengambilan keputusan setelah forum lobi malam itu tak membuahkan hasil. Rapat sedianya digelar Kamis (26/11), tetapi ditunda hingga Jumat (27/11) ini.


Baca Juga: Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan  

"Raker Prolegnas 2021 dijadwalkan Jumat, 27 November 2020," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, saat dihubungi. 

RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR yang sejak awal mendapatkan kritik dari berbagai pihak. RUU ini dinilai tidak mendesak dan rawan menimbulkan konflik ideologi. 

Pemerintah juga akhirnya menolak RUU HIP dan meminta pembahasannya ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah sempat menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan usul RUU HIP. 

Sementara, RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya telah diputuskan Baleg DPR bahwa pembahasannya tak bisa dilanjutkan. Mayoritas fraksi menolak. Pembahasannya saat harmonisasi di Baleg DPR sempat berlangsung alot.  Urgensi RUU Ketahanan Keluarga dipertanyakan, karena dianggap terlalu mencampuri urusan privat keluarga. Materi pengaturan tentang keluarga dinilai sudah terakomodasi dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

Kemudian terkait RUU BI, usulan untuk menarik RUU ini sudah mengemuka sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) karena materi RUU BI dinilai sudah tercakup di dalam RUU Penguatan Sektor Keuangan yang akan dibentuk dengan mekanisme omnibus law. 

Baca Juga: Jaga-jaga ada krisis keuangan, pemerintah sodorkan RUU omnibus law sektor keuangan

Muatan di RUU BI juga dianggap mengancam independensi BI sebagai bank sentral. Hal ini disebabkan adanya ketentuan pembentukan Dewan Moneter yang diatur dalam RUU ini. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pada dasarnya pemerintah dapat menerima susunan 36 usul RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan dalam rapat panja pada 24 November 2020. Ia berharap RUU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik. 

"Pemerintah pada prinsipnya menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata dia. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga RUU Belum Disepakati, Prolegnas Prioritas 2021 Diputuskan Hari Ini".

Selanjutnya: Ini daftar 36 RUU yang masuk Prolegnas prioritas tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari