KONTAN.CO.ID - DPR Resmi masukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) sapu jagat atawa omnibus law dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini. Tiga RUU tersebut resmi masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 sejak hari ini Senin, 6 Januari 2020. Perincian ketiga RUU sapu jagat ini adalah Pertama, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). RUU ini akan membahas aturan yang berkaitan dengan 30 Kementerian/Lembaga (K/L). Dari situ dikelompokkan menjadi 11 klaster dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja. RUU ini akan membongkar sebanyak 79 UU dan 1228 pasal. Kedua, RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law). RUU ini mengubah sebanyak 28 pasal dan mengamandemen tujuh Undang-Undang (UU) yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta UU Pemerintahan Daerah. RUU ini terbagi dalam enam klaster. Yakni kesatu, tentang cara meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh bunga.
Tiga RUU omnibus law resmi masuk Prolegnas 2020
KONTAN.CO.ID - DPR Resmi masukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) sapu jagat atawa omnibus law dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini. Tiga RUU tersebut resmi masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 sejak hari ini Senin, 6 Januari 2020. Perincian ketiga RUU sapu jagat ini adalah Pertama, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). RUU ini akan membahas aturan yang berkaitan dengan 30 Kementerian/Lembaga (K/L). Dari situ dikelompokkan menjadi 11 klaster dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja. RUU ini akan membongkar sebanyak 79 UU dan 1228 pasal. Kedua, RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law). RUU ini mengubah sebanyak 28 pasal dan mengamandemen tujuh Undang-Undang (UU) yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta UU Pemerintahan Daerah. RUU ini terbagi dalam enam klaster. Yakni kesatu, tentang cara meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh bunga.