Tiga saham berpotensi delisting, investor perlu mencari pihak yang bersedia membeli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tiga emiten yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya. Tiga emiten itu PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

"Ketiganya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan saham di bursa," tulis otoritas BEI dalam surat yang ditandatangani oleh Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian 3 dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Jumat (6/12).

Baca Juga: Saham potensi delisting bertambah, bagaimana nasib investor?


Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee melihat kondisi ini akan merugikan investor di saham-saham itu. Sebab, jika perusahaan perusahaan delisting maka investor hanya bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi atau mencari sendiri orang yang bersedia memiliki saham tersebut. 

"Biasanya harga akan terdiskon jauh," kata Hans kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12). Dia menambahkan, saham dari perusahaan yang sudah delisting akan sulit mencari pembelinya karena sudah tidak lagi diperdagangkan di pasar. Cara lain, bisa dengan bantuan broker. 

Dia menambakan, perusahaan yang sudah delisting sesungguhnya memungkinkan untuk lisiting kembali. Dengan catatan, perusahaan sudah melakukan restrukturisasi sehingga bisnisnya membaik lagi. Cara yang paling memungkinkan ini terjadi dengan pihak ketiga yang bersedia membeli saham perusahaan delisting itu. 

Baca Juga: Duh, tiga emiten ini terancam didepak dari bursa

Hans Kwee bilang, karena kasus delisting perusahaan merugikan, ia menyarankan investor harus lebih berhati-hati dalam memilih saham emiten. "Kalau memang tidak propspek jangan dibeli," tutupnya. 

Asal tahu saja, ketiga emiten tadi terjebak dalam kondisi yang membuat mereka terancam delisting. CKRA misalnya, belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019. Perusahaan yang sudah disuspensi selama dua tahun itu juga belum membayar denda. Per 19 Agustus, CKRA menunggak Rp 637,29 juta kepada BEI.

Baca Juga: Analis OSO Sekuritas tidak rekomendasikan saham dengan kapitalisasi pasar kecil

Sama seperti CKRA, GREN juga belum belum membayar denda. Perusahaan yang sudah disuspensi sejak 19 Juni 2017 itu belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019. 

Tidak jauh berbeda, saham BORN  yang telah telah disuspensi sejak 9 Mei 2019 itu juga belum membayar denda dan belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati