JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian lebih dalam terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya, realisasi pembentukan holding BUMN ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasutiion mengatakan, dari enam holding BUMN yang disiapkan, baru tiga sektor yang siap dijadikan holding perusahaan. Ketiga sektor yang dimaksud Darmin, yaitu energi, keuangan, dan pertambangan. Sementara sisanya, yaitu sektor infrastruktur, logistik, dan pangan masih harus dipersiapkan. "Tidak harus diumumkan dimulai sekaligus semuanya, bisa saja dua yang siap dulu ya dua, tiga ya tiga," kata Darmin usai rapat koordinasi pembahasan holding BUMN, Senin (26/9).
Tiga sektor BUMN ini siap bentuk holding
JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian lebih dalam terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya, realisasi pembentukan holding BUMN ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasutiion mengatakan, dari enam holding BUMN yang disiapkan, baru tiga sektor yang siap dijadikan holding perusahaan. Ketiga sektor yang dimaksud Darmin, yaitu energi, keuangan, dan pertambangan. Sementara sisanya, yaitu sektor infrastruktur, logistik, dan pangan masih harus dipersiapkan. "Tidak harus diumumkan dimulai sekaligus semuanya, bisa saja dua yang siap dulu ya dua, tiga ya tiga," kata Darmin usai rapat koordinasi pembahasan holding BUMN, Senin (26/9).