Tiga Sektor Ini Diramal Jadi Prioritas Audit Restitusi Pajak oleh Menkeu Purbaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengaudit lonjakan restitusi pajak bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal darurat fiskal sekaligus upaya menjaga integritas sistem self-assessment.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, nilai restitusi sebesar Rp 361 triliun merupakan angka yang sangat besar dan perlu mendapat perhatian serius. Jika rasio restitusi terhadap penerimaan bruto tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi riil, maka patut dicurigai adanya potensi kebocoran melalui skema klaim pajak yang agresif.

Ia mengatakan, lonjakan restitusi di 2025 mengindikasikan dua kemungkinan ekstrem. Pertama, memang terjadi investasi besar-besaran dari sektor usaha sehingga pajak masukan membengkak. 


Baca Juga: Barantin Siapkan 3.930 Personel dalam Pengawasan Komoditas Pangan Selama Ramadan

Kedua, ada praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau manipulasi transaksi antar-afiliasi untuk mengejar pengembalian tunai dari kas negara.

Ia mengingatkan, tanpa audit yang ketat, negara berpotensi mengalami kerugian ganda atau double loss. Tidak hanya kehilangan potensi penerimaan pajak di masa depan, tetapi juga kehilangan uang tunai saat ini akibat pengembalian yang tidak semestinya.

"Audit ini adalah bentuk penegakan prinsip certainty dan efficiency dalam perpajakan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).

Ariawan menekankan kebijakan audit restitusi secara luas bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti investor, melainkan memberikan pesan keras kepada para pemburu rente pajak. Menurutnya, kas negara tidak boleh menjadi "ATM gratis"  bagi oknum yang memanipulasi faktur pajak.

"Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus benar-benar merupakan hak yang sah secara hukum, bukan hasil dari rekayasa transaksi," katanya.

Lebih lanjut, Ariawan menyarankan agar audit difokuskan pada sektor-sektor dengan volatilitas restitusi tinggi berdasarkan pola risiko dan karakteristik industrinya.

Pertama, sektor pertambangan dan komoditas ekspor. Sektor ini kerap memperoleh fasilitas PPN 0% untuk ekspor sehingga hampir selalu berada dalam posisi lebih bayar. 

Baca Juga: Dikawal F16 di Langit Yordania, Presiden Prabowo Disambut Penuh Kehormatan

Pemeriksaan perlu difokuskan pada kewajaran harga transfer (transfer pricing) serta validitas volume ekspor yang dilaporkan untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan pajak masukan dari vendor fiktif.

Kedua, sektor perdagangan besar atau wholesale. Dengan volume transaksi sangat tinggi dan margin tipis, sektor ini rentan terhadap penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Audit perlu memanfaatkan teknik data matching untuk melacak kesesuaian antara aliran barang dan aliran faktur.

Ketiga, sektor manufaktur dengan rantai pasokan yang kompleks. Banyaknya vendor dalam ekosistem manufaktur membuka celah bagi masuknya "penumpang gelap" dalam pengkreditan pajak masukan. 

"Verifikasi terhadap vendor-vendor kecil di lapisan kedua atau ketiga yang sering kali menjadi sumber pajak masukan yang tidak valid," katanya.

Selanjutnya: Antisipasi Perundingan AS-Iran, Begini Proyeksi Rupiah untuk Kamis (26/2/2026)

Menarik Dibaca: Ramadhan With OYO, Ada Diskon Menginap hingga 75% dan Gratis Tambahan Menginap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News