JAKARTA. Rencana pungutan kepada pengguna ruas jalan tertentu di kota besar seperti Jakarta semakin bertambah matang. Upaya ini bertujuan untuk menekan tingkat kemacetan. Pada pembahasan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD), Pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan pemerintah mengenai pengenaan pungutan atas penggunaan jalan tertentu. "Bentuk pungutan itu bukan pajak daerah melainkan retribusi daerah," kata Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis, Jumat (10/10). Kesepakatan lainnya, ungkap Harry, adalah mengijinkan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupeten untuk memungut retribusi atas jalan tertentu. Guna mempersiapkan aturan lebih teknis, pemerintah dan DPR memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi Pemda untuk mulai memungut retribusi ini. "Tarif retribusi ini paling tidak antara Rp 2.500 hingga Rp 5.000. Tapi aturan yang lebih detil masih akan dibahas lebih lanjut," kata Harry. Nah untuk mematangkan dasar kebijakan baru tersebut, ungkap Harry, Panitia Kerja RUU PDRD masih menunggu kajian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang Susantono mengatakan, retribusi pajak jalan tertentu atau electronic road pricing (ERP) ini merupakan dasar dari pembenahan kebijakan manajemen lalulintas secara nasional. Selain itu, Bambang mengatakan retribusi ini akan mendatangkan tiga keuntungan bila Pemda menerapkan kebijakan ini dengan benar. Pertama, Pemda bisa menggunakan uang yang terkumpul dari retribusi jalan tertentu untuk memperbaiki jalan dan pelayanan angkutan umum. Kedua, adanya pungutan dapat mengurangi tingkat kemacetan di jalan protokol. Ketiga, Pemda dan pemerintah pusat dapat mengalihkan penggunaan dana yang semula dianggarkan untuk perbaikan jalan menjadi anggaran untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. "Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tiga Tahun Lagi, Ada Retribusi Jalan Tertentu
Oleh: Martina Prianti
Jumat, 10 Oktober 2008 21:26 WIB