KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah. Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah dan lainnya. “Kita dari 2018, 2019, 2020 menangani ada 185 kasus – kasus pertanahan yang terindikasi pidana, indikasi adanya mafia tanah disitu, kita tangani dan kita selesaikan,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).
Tiga tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah. Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah dan lainnya. “Kita dari 2018, 2019, 2020 menangani ada 185 kasus – kasus pertanahan yang terindikasi pidana, indikasi adanya mafia tanah disitu, kita tangani dan kita selesaikan,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).