KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia. Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan. Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia Resmi Dijatuhi Divonis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia. Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan. Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.