JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (8/10) menjadwalkan pemeriksaan perdana tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (8/10). Ketiga tersangka yang akan diperiksa penyidik KPT itu adalah Chairun Nisa (CN) yang diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, Hambit Bintih (HB) Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Cornelis Nalau (CNA), seorang pengusaha.
Tiga tersangka kasus suap MK diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (8/10) menjadwalkan pemeriksaan perdana tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (8/10). Ketiga tersangka yang akan diperiksa penyidik KPT itu adalah Chairun Nisa (CN) yang diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, Hambit Bintih (HB) Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Cornelis Nalau (CNA), seorang pengusaha.