JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK), Senin (11/11). Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Senin (11/11). Terkait kasus ini, selain memeriksa ketiganya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Winardy Aten, Indra Putra, Abdul Rohman alias Adul, Mumu Mujahidin, dan Almin Aling alias Cuming.
Tiga tersangka kasus suap MK jalani pemeriksaan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK), Senin (11/11). Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Senin (11/11). Terkait kasus ini, selain memeriksa ketiganya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Winardy Aten, Indra Putra, Abdul Rohman alias Adul, Mumu Mujahidin, dan Almin Aling alias Cuming.