KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Wanaartha Life di awal bulan ini, beberapa tersangka mengajukan praperadilan, diantaranya adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Secara serentak, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (12/8) lalu. Permohonan ini ditujukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ketiga permohonan tersangka ini memiliki petitum yang sama. Diantaranya adalah meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Adapun, salah satu permohonan dalam petitum tersebut antara lain menyatakan penetapan tersangka tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: Manajemen Wanaartha Life Ingin Nasabah Pilih Opsi Konversi ke Produk Syariah “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” tulis petitum tersebut. Selain itu, para tersangka ini juga meminta agar termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap para pemohon ini. Serta, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya tidak terbatas dengan merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada dua media cetak dan dua stasiun tv berskala nasional.