KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Wanaartha Life di awal bulan ini, beberapa tersangka mengajukan praperadilan, diantaranya adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Secara serentak, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (12/8) lalu. Permohonan ini ditujukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ketiga permohonan tersangka ini memiliki petitum yang sama. Diantaranya adalah meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Tiga Tersangka Kasus Wanaartha Life Ajukan Praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Wanaartha Life di awal bulan ini, beberapa tersangka mengajukan praperadilan, diantaranya adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Secara serentak, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (12/8) lalu. Permohonan ini ditujukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ketiga permohonan tersangka ini memiliki petitum yang sama. Diantaranya adalah meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.