JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (28/7). Ketiganya merupakan tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yaitu YO yang tersangkut kasus penyelewengan pajak. Dua tersangka lainnya yaitu NWS dan AS untuk kasus penerbitan faktur pajak fiktif. YO merupakan mantan Direktur PT TD yang diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atas nama PT TD. Dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hasil penjualan tidak dilaporkan seluruhnya.
Tiga tersangka pajak dikirim ke kejaksaan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (28/7). Ketiganya merupakan tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yaitu YO yang tersangkut kasus penyelewengan pajak. Dua tersangka lainnya yaitu NWS dan AS untuk kasus penerbitan faktur pajak fiktif. YO merupakan mantan Direktur PT TD yang diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atas nama PT TD. Dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hasil penjualan tidak dilaporkan seluruhnya.