JAKARTA. Berkas penyidikan tiga tersangka suap pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sampai ke tahap penuntutan. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi di Jalan Rasuna Said, Jakarta (16/12) Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornellis Nalau.
Tiga tersangka suap MK masuk proses penuntutan
JAKARTA. Berkas penyidikan tiga tersangka suap pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sampai ke tahap penuntutan. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi di Jalan Rasuna Said, Jakarta (16/12) Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornellis Nalau.