JAKARTA. Pemerintah akan memfokuskan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Fokus tersebut akan mereka tuangkan dalam Revisi Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2015 dan Jangka Menengah 2012- 2014.Bambang S Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, Dalam revisi perpres yang saat ini sedang digodog; Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi, fokus pencegahan dan pemberantasan korupsi akan diarahkan pada tiga masalah. Pertama, penerimaan negara.Bambang bilang, sektor penerimaan negara merupakan titik rawan korupsi besar. Berdasarkan pengalamannya saat menjadi menteri keuangan, korupsi di sektor ini lebih sering diakibatkan oleh kepatuhan dari para pelaku usaha dalam membayar pajak yang rendah.
Tiga titik rawan korupsi besar di tanah air
JAKARTA. Pemerintah akan memfokuskan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Fokus tersebut akan mereka tuangkan dalam Revisi Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2015 dan Jangka Menengah 2012- 2014.Bambang S Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, Dalam revisi perpres yang saat ini sedang digodog; Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi, fokus pencegahan dan pemberantasan korupsi akan diarahkan pada tiga masalah. Pertama, penerimaan negara.Bambang bilang, sektor penerimaan negara merupakan titik rawan korupsi besar. Berdasarkan pengalamannya saat menjadi menteri keuangan, korupsi di sektor ini lebih sering diakibatkan oleh kepatuhan dari para pelaku usaha dalam membayar pajak yang rendah.