Tiga usulan Golkar dalam revisi UU KPK



JAKARTA. Partai Golkar menyatakan dukungannya atas revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Golkar menilai revisi bisa memperkuat kinerja lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi.Anggota Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan, dukungan terhadap revisi tidak menyangkut penuntutan dan penyadapan."Kami tidak menyinggung dengan soal penuntutan dan penyadapan, tidak pernah kami membicarakan soal itu. Kami tidak memberikan konsep seperti itu," kata Nudirman saat dihubungi media pada Jumat (28/9).Partai Golkar, lanjut Nudirman, meminta revisi terkait penyeragaman masa jabatan komisioner KPK. Sehingga, jika pimpinan KPK berhenti di tengah jalan, pimpinan lainnya dapat meneruskannya. ."Tidak lagi seperti kemarin, pimpinan KPK itu tinggal Pak Busyro. Karena itulah kita inginkan, UU KPK khusus mengatur masalah itu," ungkap Nudirman. Selain itu, Golkar ingin agar masalah penyidik KPK dievaluasi. Menurut Nudirman, institusi penegak hukum terlebih pemberantasan korupsi, sudah waktunya memiliki tim penyidik independen."Dalam UU KPK, tidak ada penyidik independen. Kami ingin berikan kewenangan tambahan kepada KPK untuk membentuk penyidik independen," tutur Nudirman.Usulan Golkar yang terakhir adalah membentuk badan pengawas KPK. 

"Badan pengawas itu sudah ada sekarang. Kami ingin paling tidak yang mengawasi itu, sederajat dengan pimpinan KPK," ujar Nudirman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: