KONTAN.CO.ID - Tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020. "PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi
KONTAN.CO.ID - Tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020. "PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).