KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul DKI Jakarta, delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran korona (Covid-19). Sebelumnya lima kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan memberlakukan PSBB secara resmi pada Rabu (15/4). Kabar teranyar, tiga wilayah Tangerang Raya di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang bakal melakukan PSBB. Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tiga wilayah di Tangerang Raya siap memberlakukan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul DKI Jakarta, delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran korona (Covid-19). Sebelumnya lima kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan memberlakukan PSBB secara resmi pada Rabu (15/4). Kabar teranyar, tiga wilayah Tangerang Raya di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang bakal melakukan PSBB. Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).