TII: Kebijakan pelayanan terpadu satu pintu belum efektif



JAKARTA. Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dalam hal perizinan usaha (one stop service) belum efektif. Buktinya masih banyak proses perizinan usaha di beberapa daerah yang dipungut biaya dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).Hal itu disampaikan Peneliti TII Putut Ariyo Saputro, dalam jumpa pers Reformasi Perizinan: One-Stop Service Msh Menyisakan Masalah, di Jakarta, hari ini (30/1).Putut bilang, padahal beberapa ketentuan terkait perizinan sudah dilonggarkan melalui mekanisme PTSP, misalnya, tanda daftar perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dibebaskan dari biaya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa."PAD daerah 50% didapat dari perizinan usaha. Bagaimana mau bangkit apabila pelaku usaha dibebani perizinan semacam itu," katanya.Celakanya lagi, berdasarkan penelitian TII, di 50 Kabupaten/Kota, dengan 10 ribu responden, hanya sekitar 600 pelaku usaha yang mengetahui mekanisme PTSP. "Bahkan hanya satu dari empat pelaku usaha yang menggunakan," ujarnya.Sejatinya, dengan keluarnya mekanisme one stop service yang tertuang dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang tata cara membangun sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang baik, transparan, demokratis, efisien dan efektif, bisa menjadi solusi membatasi praktek korupsi. Namun faktanya praktek semacam percaloan masih terjadi.Ini lantaran PTSP masih sekedar kantor pos semata. "Oleh sebab itu, perlu dilakukan monitoring serta pemberian reward dan punishment," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini