KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan Maria Pauline Lumowa yang terlibat kasus pembobolan BNI melalui letter of credit atau L/C bodong senilai Rp 1,7 triliun, Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan pemerintah bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk meringkus buron pada kasus-kasus lain. Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah untuk meringkus buron-buron kelas kakap yang lain. Wawan menilai, regulasi seharusnya bukan menjadi kendala bagi pemerintah Indonesia dalam meringkus buron kelas kakap yang kabur ke luar negeri. Hal ini terbukti ketika KPK dapat meringkus Nazaruddin di Kolombia. Padahal Indonesia tidak memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kolombia. “Lagi-lagi itu bicara mengenai political will, kemauan politik itu ada ngga sih,” ucap Wawan.
TII: Masih banyak PR yang harus diselesaikan setelah kasus Maria Pauline Lumowa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan Maria Pauline Lumowa yang terlibat kasus pembobolan BNI melalui letter of credit atau L/C bodong senilai Rp 1,7 triliun, Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan pemerintah bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk meringkus buron pada kasus-kasus lain. Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah untuk meringkus buron-buron kelas kakap yang lain. Wawan menilai, regulasi seharusnya bukan menjadi kendala bagi pemerintah Indonesia dalam meringkus buron kelas kakap yang kabur ke luar negeri. Hal ini terbukti ketika KPK dapat meringkus Nazaruddin di Kolombia. Padahal Indonesia tidak memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kolombia. “Lagi-lagi itu bicara mengenai political will, kemauan politik itu ada ngga sih,” ucap Wawan.