KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. “Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (20/6).
Tiket pesawat mahal, Menko Darmin: Penurunan penumpang Januari-April 2019 capai 28%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. “Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (20/6).