KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Terkait hal itu, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau yang dikenal dengan Oona Insurance Indonesia menilai kebijakan pembatasan harga tiket pesawat domestik dapat berdampak tidak langsung terhadap lini asuransi perjalanan. Sebab, asuransi perjalanan berkaitan erat dengan permintaan perjalanan. "Meski demikian, kami belum melihat dampak yang signifikan pada kinerja keseluruhan asuransi perjalanan sejauh ini," ungkap President Director and Chief Executive Officer Oona Insurance Indonesia Vincent Soegianto kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).
Tiket Pesawat Naik, Permintaan Asuransi Perjalanan Oona Insurance (ABDA) Terdampak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Terkait hal itu, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau yang dikenal dengan Oona Insurance Indonesia menilai kebijakan pembatasan harga tiket pesawat domestik dapat berdampak tidak langsung terhadap lini asuransi perjalanan. Sebab, asuransi perjalanan berkaitan erat dengan permintaan perjalanan. "Meski demikian, kami belum melihat dampak yang signifikan pada kinerja keseluruhan asuransi perjalanan sejauh ini," ungkap President Director and Chief Executive Officer Oona Insurance Indonesia Vincent Soegianto kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).
TAG: