JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, namun kabar buruk bagi para pengguna transportasi pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, beleid ini bukanlah sebagai payung hukum bagi maskapai untuk mengerek tarif penerbangan. Tapi, ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Aturan ini akan berlaku mulai awal Maret 2014. Pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret tak akan dikenai tambahan biaya ini. Besaran surcharge ini terbagi menjadi dua bagian, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis propeler (lihat tabel).
Tiket pesawat terbang naik mulai Maret 2014
JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, namun kabar buruk bagi para pengguna transportasi pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, beleid ini bukanlah sebagai payung hukum bagi maskapai untuk mengerek tarif penerbangan. Tapi, ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Aturan ini akan berlaku mulai awal Maret 2014. Pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret tak akan dikenai tambahan biaya ini. Besaran surcharge ini terbagi menjadi dua bagian, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis propeler (lihat tabel).