JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, namun kabar buruk bagi para pengguna transportasi pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, beleid ini bukanlah sebagai payung hukum bagi maskapai untuk mengerek tarif penerbangan. Tapi, ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Aturan ini akan berlaku mulai awal Maret 2014. Pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret tak akan dikenai tambahan biaya ini. Besaran surcharge ini terbagi menjadi dua bagian, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis propeler (lihat tabel).
Setiap penumpang pesawat terbang jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai surcharge Rp 60.000 untuk jam pertama, dan jam kedua sebesar Rp 60.000 dikalikan dengan 0,95. Untuk jam ketiga sebesar Rp 60.000 dikalikan dengan 0,90. Adapun sucharge untuk penumpang pesawat jenis propeler adalah Rp 50.000 pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua besaran surcharge dikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85. Asal tahu saja, pengenaan biaya tambahan ini belum termasuk pajak. "Sama seperti tarif batas atas yang juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai," tandas Herry, Kamis (13/2).