Tiket Pesawat Turun 13% saat Nataru, Ekonom Indef Soroti Pengawasan Tarif



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat turun 11%–13% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan, pengawasan tarif dasar diperlukan agar manfaat insentif pemerintah benar-benar dirasakan penumpang.

“Penurunan harga tiket 11%–13% ditopang PPN ditanggung pemerintah, yaitu seluruh PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar ditanggung pemerintah, serta potongan 50% sejumlah layanan bandara. Pengawasan tarif dasar diperlukan agar manfaat insentif benar-benar diterima penumpang,” ujar Rizal kepada Kontan, Selasa (27/10/2026).


Baca Juga: INACA Dorong Insentif Lintas Kementerian untuk Tekan Tarif Tiket Pesawat Libur Nataru

Menurutnya, penurunan tarif tersebut tidak serta-merta memangkas pendapatan bersih maskapai. Pasalnya, sebagian penurunan harga berasal dari pengurangan pajak dan pungutan bandara, bukan semata-mata pemotongan tarif yang menjadi pendapatan maskapai.

“Diskon tersebut tidak otomatis memangkas pendapatan bersih maskapai karena sebagian berasal dari pengurangan pajak dan pungutan bandara,” kata Rizal.

Margin maskapai berpeluang membaik apabila insentif tersebut mendorong peningkatan keterisian kursi. Sebaliknya, jika tarif bersih yang diterima maskapai ikut turun, jumlah penumpang harus bertambah untuk mempertahankan pendapatan tiket.

“Margin berpotensi membaik melalui peningkatan keterisian kursi. Namun, jika tarif bersih ikut turun 11%–13%, penumpang harus bertambah sekitar 12,4%–14,9% hanya untuk mempertahankan pendapatan tiket,” jelasnya.

Dari sisi permintaan, Rizal menilai stimulus berpeluang meningkatkan jumlah penumpang selama Nataru. Realisasinya tetap bergantung pada daya beli masyarakat dan ketersediaan penerbangan.

Baca Juga: Insentif Pajak Tiket Pesawat Libur Nataru 2026-2027, Cek Tanggal Merah Desember

Ia mengingatkan, target 3,7 juta penerima stimulus tidak dapat langsung dijadikan proyeksi total penumpang selama periode Nataru. 

“Target 3,7 juta penerima stimulus merupakan sasaran program, bukan proyeksi total penumpang. Angka penumpang, keterisian kursi, dan kapasitas nasional perlu mengacu pada pemesanan aktual serta kesiapan armada,” ujar Rizal.

Seiring potensi kenaikan permintaan pada momentum Nataru, maskapai berpeluang menambah frekuensi penerbangan pada rute-rute padat.

Rizal menilai, kelayakan penambahan penerbangan perlu dihitung untuk perjalanan pulang-pergi agar maskapai dapat memperkirakan pendapatan serta biaya operasional.

“Tambahan frekuensi meningkatkan biaya avtur, awak, dan perawatan. Kelayakannya harus dihitung untuk perjalanan pergi dan pulang, karena penerbangan berangkat penuh belum menjamin keuntungan jika penerbangan kembali sepi,” tuturnya. Baca Juga: Kemenhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun 11%-13% saat Nataru 2026/2027

Efektivitas kebijakan penurunan harga tiket selama Nataru perlu ditunjang pengawasan tarif, pemantauan permintaan aktual, dan perhitungan kapasitas serta biaya operasional maskapai, bukan hanya bergantung pada besaran insentif pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News