KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. TikTok menyatakan pada Jumat malam bahwa pihaknya akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025) jika pemerintahan Presiden Joe Biden tidak memberikan jaminan kepada perusahaan seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi tindakan hukum ketika larangan mulai diberlakukan. Pernyataan ini disampaikan beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang melarang TikTok di AS dengan alasan keamanan nasional. Larangan ini mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual TikTok. Keputusan tersebut menempatkan aplikasi video pendek populer itu dalam ancaman berhenti beroperasi dalam waktu dua hari.
TikTok Akan Berhenti Beroperasi di AS Jika Tak Ada Kepastian dari Pemerintahan Biden
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. TikTok menyatakan pada Jumat malam bahwa pihaknya akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025) jika pemerintahan Presiden Joe Biden tidak memberikan jaminan kepada perusahaan seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi tindakan hukum ketika larangan mulai diberlakukan. Pernyataan ini disampaikan beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang melarang TikTok di AS dengan alasan keamanan nasional. Larangan ini mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual TikTok. Keputusan tersebut menempatkan aplikasi video pendek populer itu dalam ancaman berhenti beroperasi dalam waktu dua hari.