TikTok Bantah Klaim AS di Pengadilan Banding Terkait Hubungan dengan China



KONTAN.CO.ID - Aplikasi media sosial asal China, TikTok memberitahu pengadilan banding federal bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah salah menyatakan hubungan Tiktok dengan Pemerintah China.

TikTok mendesak pengadilan untuk membatalkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance yang berbasis di China untuk menjual aset TikTok di AS atau dilarang beroperasi,

Sebelumnya, TikTok menggugat untuk membatalkan undang-undang tersebut, mengatakan Departemen Kehakiman telah membuat kesalahan fakta dalam kasus tersebut.


Baca Juga: Ekonomi Malaysia Tumbuh 5,9% y/y pada Kuartal II 2024, Sedikit di Atas Perkiraan

Pengacara departemen tersebut mengatakan bulan lalu bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional dengan memungkinkan pemerintah China mengumpulkan data warga Amerika dan secara diam-diam memanipulasi konten yang mereka lihat.

TikTok mengatakan pada hari Kamis bahwa tidak dapat disangkal bahwa mesin rekomendasi konten aplikasi dan data pengguna disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle dan bahwa keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS dibuat di AS.

Ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada tanggal 24 April, undang-undang tersebut memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau dilarang beredar di Amerika Serikat.

Gedung Putih mengatakan ingin melihat kepemilikan yang berbasis di Tiongkok diakhiri dengan alasan keamanan nasional, tetapi bukan larangan terhadap TikTok.

Pengadilan banding akan mengadakan argumen lisan atas tantangan hukum tersebut pada tanggal 16 September, menempatkan masalah nasib TikTok ke dalam minggu-minggu terakhir pemilihan presiden tanggal 5 November.

Calon Presiden AS mendukung TikTok di Amerika Serikat

Kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump telah bergabung dengan TikTok dan mengatakan pada bulan Juni bahwa ia tidak akan pernah mendukung larangan TikTok.

Wakil Presiden Kamala Harris, kandidat presiden dari Partai Demokrat, bergabung dengan TikTok pada bulan Juli dan menggunakan media sosial sebagai bagian dari strategi kampanyenya.

TikTok berpendapat pada hari Kamis bahwa undang-undang tersebut akan mencabut hak kebebasan berbicara perusahaan tersebut, menentang klaim Departemen Kehakiman bahwa keputusan kurasi konten aplikasi video pendek tersebut adalah "ucapan orang asing" dan tidak dilindungi oleh Konstitusi AS.

"Menurut logika pemerintah, surat kabar AS yang menerbitkan ulang konten publikasi asing - Reuters, misalnya - tidak akan memiliki perlindungan konstitusional," kata perusahaan tersebut.

Undang-undang tersebut melarang toko aplikasi seperti Apple dan Alphabet  Google, untuk menawarkan TikTok dan melarang layanan hosting internet untuk mendukung TikTok kecuali jika perusahaan tersebut didivestasikan oleh ByteDance.

Didorong oleh kekhawatiran di antara anggota parlemen AS bahwa Tiongkok dapat mengakses data tentang warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, Kongres dengan suara bulat meloloskan tindakan tersebut hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan.

Baca Juga: Taiwan Peringatkan Kemungkinan Gempa Susulan Bisa Capai Magnitudo 5,5

Editor: Tri Sulistiowati