KONTAN.CO.ID - TikTok menyepakati penyelesaian tiga gugatan yang diajukan oleh remaja di Amerika Serikat (AS) terkait dugaan bahwa platform media sosial dirancang agar bersifat adiktif dan berdampak buruk terhadap kesehatan mental pengguna muda. Mengutip
Reuters, Senin (3/8/2026), kesepakatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Joseph VanZandt. Namun, rincian penyelesaian perkara masih bersifat rahasia dan baru akan berlaku setelah seluruh perjanjian tertulis dengan TikTok diselesaikan.
Baca Juga: Aston Martin Terancam Gugatan Kreditur, Penjualan Hak Merek Dipersoalkan Hingga kini, TikTok belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai kesepakatan tersebut. Ketiga perkara itu merupakan bagian dari ribuan gugatan serupa yang telah dikonsolidasikan di pengadilan negara bagian California. Sementara itu, gugatan terhadap Meta Platforms, YouTube milik Google, dan Snapchat milik Snap Inc. tetap berlanjut. Persidangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Kasus percontohan Ketiga perkara yang diselesaikan TikTok merupakan
bellwether cases atau perkara uji, yakni kasus yang dipilih untuk memberikan gambaran bagaimana juri kemungkinan akan menilai ribuan gugatan serupa. Ketiga penggugat, yang identitasnya hanya ditulis menggunakan inisial karena masih di bawah umur saat gugatan diajukan, dipilih dari sekitar 3.300 perkara yang saat ini ditangani Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Carolyn Kuhl.
Baca Juga: Grab Revisi Naik Target Pendapatan 2026, Buyback Saham US$ 750 Juta Seluruh gugatan tersebut menuduh platform media sosial menciptakan fitur yang membuat pengguna, terutama remaja, mengalami kecanduan dan berdampak negatif terhadap kesehatan mental mereka. Perusahaan-perusahaan yang digugat membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah menerapkan berbagai langkah untuk menjaga keamanan remaja dan pengguna muda di platform masing-masing. Dalam praktik hukum di Amerika Serikat, putusan pada perkara uji kerap menjadi acuan bagi para pihak untuk memperkirakan bagaimana juri akan memandang gugatan serupa, sekaligus menjadi dasar dalam proses negosiasi penyelesaian perkara lainnya. Dugaan gangguan kesehatan mental
Baca Juga: Trump Klaim Pembicaraan dengan Iran Berlangsung, Teheran Membantah Ada Negosiasi Menurut VanZandt, tiga remaja yang mencapai kesepakatan dengan TikTok adalah: 1. S.J., seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Illinois yang mengaku mengalami perilaku menyakiti diri sendiri, kecemasan, depresi, kecanduan, dan gangguan makan akibat penggunaan media sosial. 2. P.M.Y., remaja berusia 15 tahun dari New Jersey yang mengklaim mengalami kecanduan, depresi, dan perilaku menyakiti diri sendiri. 3. K.D.B., remaja berusia 18 tahun asal Mississippi yang menuduh penggunaan media sosial secara berlebihan menyebabkan kecemasan, depresi, kecanduan, perilaku menyakiti diri sendiri, serta gangguan makan.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok 7% ke Level Terendah Tiga Pekan, Trump Tunda Serangan ke Iran Kesepakatan tersebut menyusul berakhirnya perkara uji lain pada Juli lalu, ketika seorang penggugat remaja mencabut gugatan terhadap Meta setelah terdakwa lainnya memilih menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Sebelumnya, persidangan pertama dalam rangkaian gugatan ini yang selesai pada Maret menghasilkan putusan yang mewajibkan Meta membayar ganti rugi sebesar US$ 4,2 juta, sementara Google dikenai ganti rugi US$ 1,8 juta. Kasus tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak usia muda akibat desain platform yang dibuat untuk menarik perhatian pengguna. Dalam perkara itu, TikTok dan Snap memilih menyelesaikan sengketa sebelum persidangan dimulai. Selain gugatan di pengadilan negara bagian California, sekitar 2.600 perkara serupa yang diajukan oleh individu, distrik sekolah, pemerintah daerah, hingga pemerintah negara bagian juga masih diproses di pengadilan federal California. Di samping itu, hampir seluruh jaksa agung negara bagian di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial di yurisdiksi masing-masing.