KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (10/2/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021). Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (10/2/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021). Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".