KONTAN.CO.ID - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Senin (20/1) yang menunda selama 75 hari pemberlakuan larangan TikTok yang dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 19 Januari. Layanan video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika itu sempat dinonaktifkan untuk pengguna di AS pada hari Sabtu (18/1), beberapa jam sebelum undang-undang yang mengatakan bahwa layanan itu harus dijual oleh pemiliknya di China, ByteDance, dengan alasan keamanan nasional mulai berlaku pada hari Minggu. Pejabat AS mengatakan bahwa di bawah ByteDance, ada risiko data warga Amerika disalahgunakan.
TikTok Dapat Penangguhan 75 Hari Hukuman Lewat Perintah Trump
KONTAN.CO.ID - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Senin (20/1) yang menunda selama 75 hari pemberlakuan larangan TikTok yang dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 19 Januari. Layanan video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika itu sempat dinonaktifkan untuk pengguna di AS pada hari Sabtu (18/1), beberapa jam sebelum undang-undang yang mengatakan bahwa layanan itu harus dijual oleh pemiliknya di China, ByteDance, dengan alasan keamanan nasional mulai berlaku pada hari Minggu. Pejabat AS mengatakan bahwa di bawah ByteDance, ada risiko data warga Amerika disalahgunakan.