KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). KPPU menilai TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif pada 31 Januari 2024.
TikTok Didenda Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). KPPU menilai TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif pada 31 Januari 2024.
TAG: